Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Denda Tilang (Bagian 2)

Kompas.com - 22/04/2010, 16:39 WIB

KOMPAS.com –  Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh TMC Polda Metro Jaya, terdapat 22 kemungkinan pelanggaran lalulintas di jalan raya. Pada bagian pertama dijela kan13 jenis pelanggaran. Berikut masih ada 9 pelanggaran lagi.  

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar denda pelanggaran lalulintas
No.
Jenis Pelanggaran
Denda, Rp
Pasal, ayat
14.

l. Membelok atau berbalik arah: Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok.

250.000

. Pasal 294 jo pasal 112 (1).

15.

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping: Tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.

250.000

Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)

16.

n. Melanggar rambu atau marka: Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.

500.000

Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)

17.

o. Melanggar apill (TL): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas

500.000

Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)

18.

p. Mengemudi tidak wajar: Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan.

750.000
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
19.

q. Di perlintasan kereta api: Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.

750.000

Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)

20.

r. Berhenti dalam keadaan darurat: Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.

500.000

Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)

21.

s. Hak utama kendaraan tertentu: Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar serta dikawal petugas Polri.a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas,
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit,
c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas,
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara,
f. Iring–iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.

500.000

Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
 

22.
t. Hak pejalan kaki atau pesepeda: Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda.
500.000
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com