KOMPAS.com – Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh TMC Polda Metro Jaya, terdapat 22 kemungkinan pelanggaran lalulintas di jalan raya. Pada bagian pertama dijela kan13 jenis pelanggaran. Berikut masih ada 9 pelanggaran lagi.
No. | Jenis Pelanggaran | Denda, Rp | Pasal, ayat |
14. | l. Membelok atau berbalik arah: Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok. | 250.000 | . Pasal 294 jo pasal 112 (1). |
15. | m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping: Tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping. | 250.000 | Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) |
16. | n. Melanggar rambu atau marka: Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka. | 500.000 | Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) |
17. | o. Melanggar apill (TL): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas | 500.000 | Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) |
18. | p. Mengemudi tidak wajar: Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan. | 750.000 | Pasal 283 jo pasal 106 (1). |
19. | q. Di perlintasan kereta api: Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. | 750.000 | Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) |
20. | r. Berhenti dalam keadaan darurat: Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. | 500.000 | Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) |
21. | s. Hak utama kendaraan tertentu: Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar serta dikawal petugas Polri.a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, | 500.000 | Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. |
22. | t. Hak pejalan kaki atau pesepeda: Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda. | 500.000 | Pasal 284 jo 106 ayat (2). |