Gubernur DKI Jangan Keluarkan Izin Kir bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Sumber : - | Author : KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Kemacetan dan tingginya volume kendaraan menambah angka pencemaran udara di Jakarta.
TERKAIT
JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan puluh persen pencemaran udara di Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor. Uji emisi yang dilakukan oleh BPLHD DKI Jakarta perlu mendapat apresiasi. Namun untuk mengajak seluruh masyarakat pengguna kendaraan agar peduli terhadap gas buang kendaraannya, harus dimulai dari penertiban atau uji emisi kendaraan umum, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi Kamis (17/12/09) meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk menyikapi masalah ini lebih serius dengan memerintahkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan izin kir jika kendaraan tidak lulus uji emisi.
"Kami juga minta BPLHD untuk tidak tergesa-gesa memberlakukan stiker uji emisi bagi kendaraan pribadi sebelum sosialisasi ke masyarakat dilakukan dengan baik. Kami juga akan menggunakan hak inisiatif DPRD untuk usulan Perda tersendiri tentang pencemaran lingkungan karena pencemaran lingkungan di Jakarta sudah sangat memprihatinkan baik polusi udara maupun pencemaran air. Ini penting supaya aparat mempunyai payung hukum yang kuat," katanya.
Perda pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan saat ini masuk masuk ke dalam Perda tentang Ketertiban Umum No 7 Tahun 2008. "Jakarta harus dapat lebih baik lagi karena konsistensi penerapan aturan oleh aparat dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan," tandasnya.

PRODUK BARU
GALERI
MODIFIKASI





