Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |    Register   |  

Depperin Usul Pajak Progresif Minimal

AGung Kurniawan | | Rabu, 30 September 2009 | 09:54 WIB
|
Share:
Sumber : - | Author : KOMPAS.COM/BASTIAN

JAKARTA, KOMPAS.com — Para produsen mobil nasional merasa khawatir akan terjadi penyusutan pasar saat pemerintah menerapkan pajak progresif tahun depan. Untuk mengantisipasi, Departemen Perindustrian (Depperin) mengusulkan kepada pemerintah daerah (pemda) supaya tak mengenakan titik maksimal.

"Kami sudah sounding (menyuarakan) dan sharing (berbagi) ke daerah. Lebih baik penerimaan pajak dari volume kendaraan membesar, ada tenaga kerja, dan aktivitas ekonomi terjaga. Pihak supplier (pemasok) bisa terus bergerak," ujar Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi di Jakarta, Selasa (29/9).

DPR telah mengesahkan keputusan dalam amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu paket perpajakan di sektor otomotif adalah biaya balik nama (BBN) yang naik dari 10 ke 20 persen.

Selain itu, pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diterapkan secara progresif. Bagi kendaraan pertama dikenakan pajak 0-2 persen. Selanjutnya, kendaraan kedua dan ketiga akan dikenakan pajak 2-10 persen. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor pun berlaku serupa (progresif).

Nah, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji bagaimana implementasi peraturan tersebut. Salah satunya terkait koordinasi dengan daerah lain. Pasalnya, perbedaan penetapan pajak di daerah lain yang saling berdekatan justru menimbulkan masalah baru pada kemudian hari.

"Sedang dikaji. Ini hanya salah satu konteks untuk mengurai kemacetan. Namun, apa benar efektif, masih kami kaji. Pastinya kami akan undang berbagai pihak untuk ini, AISI atau Gaikindo," papar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto beberapa waktu lalu.


SPBU
Lokasi
  + index
Bengkel
Lokasi
  + index

© 2008 - 2012 KOMPAS.COM - All Rights Reserved