Jakarta Belum Punya Konsep Penerapan Pajak Progresif

Sumber : - | Author : KOMPAS/AGUS SUSANTO
TERKAIT
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Ibu Kota Jakarta belum menyusun petunjuk teknis (juknis) ketika pajak progresif mulai diberlakukan tahun depan. Insturmen fiskal ini bukan semata-mata jadi solusi utama mengatasi kemacetan di tanah kelahiran Si Pitung ini.
"Sedang dikaji. Ini hanya salah satu konteks untuk mengurai kemacetan. Namun, apa benar efektif masih kami kaji. Pastinya kami akan undang berbagai pihak untuk ini, AISI atau Gaikindo," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto saat ditanya KOMPAS.com, Jumat (18/9).
Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan bermotor akan diterapkan secara progresif. Bagi kendaraan pertama dikenakan pajak 0-2 persen. Selanjutnya, kendaraan kedua dan ketiga akan dikenakan pajak 2-10 persen.
Selain itu, tarif bea balik nama dalam UU tersebut juga dinaikkan dari 10 persen menjadi maksimum 20 persen. UU akan berlaku pada 2010 dan mulai diterapkan pada 2011 atau 2012, menunggu peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknis.
Prijanto menjelaskan, masih banyak hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan pajak progresif oleh Pemda, salah satunya koordinasi dengan daerah lain. Pasalnya, perbedaan penetapan pajak di daerah lain yang saling berdekatan justru menimbulkan masalah baru pada kemudian hari.
"Misalnya kalau hanya Jakarta yang mengenakan pajak, nanti semua mobil pelatnya Bandung, lagi. Kemudian, mobil ada di sini (Jakarta), tapi pajaknya enggak, ini yang harus dikaji lebih dalam lagi," katanya.

PRODUK BARU
GALERI
MODIFIKASI





