Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHM Bagikan Helm SNI

Kompas.com - 06/08/2009, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib membuat produsen motor ikut sibuk. Sebab, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) harus memberi konsumennya helm ber-SNI saat pembelian motor baru.

Sebagai pemimpin pasar motor nasional, PT Astra Honda Motor (AHM) selaku ATPM Honda sudah membagikan helm bersertifikasi SNI akhir bulan lalu. "Per 29 Juli (2009) efektif, kami sudah mendistribusikannya ke semua dealer kami," ujar Bayu Satya Wijaya selaku Marketing Research and Development Dept AHM di sela-sela Media Test Vario Techno, di Jakarta, Kamis (6/8).

Bayu menjelaskan, sampai saat ini, produsen motor berlambang sayap mengepak ini masih menunjuk vendor untuk memasok kebutuhannya. Produksinya disamakan dengan total jualan Honda setiap tahunnya di kisaran 2,5 juta unit per tahun.

"Kelebihan produk ini, sudah memiliki sertifikasi SNI 2. Maksudnya, uji coba yang dilakukan dua kali lebih baik dari SNI 1. Misalnya, kalau SNI 1 dihentakkan pada beban 3 kilogram (kg), untuk SNI 2 sudah 5 kg. Singkat kata, jauh lebih aman," paparnya.

Untuk pembelian satu unit motor Honda, baik bebek maupun skutik, akan diberikan satu helm half face. Adapun untuk motor sport diberikan helm full face. "Semuanya sudah diberi embos (tanda timbul) SNI di setiap helmnya," tutup Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com