Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu : KPU Jangan Toleransi Parpol soal Dana Kampanye!

Kompas.com - 07/03/2009, 11:33 WIB

JAKARTA, SABTU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan toleransi perpanjangan waktu bagi partai politik peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanyenya.

Sesuai ketentuan UU Pemilu, batas waktu pelaporan adalah tujuh hari sebelum kampanye rapat umum. Mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir akan jatuh pada tanggal 9 Maret mendatang.

Hingga hari ini, menurut Bawaslu, tiga parpol belum memenuhi kewajibannya. PDI Perjuangan belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye, serta PDP dan PPDI belum melaporkan saldo awal pada rekening khusus dana kampanye.

"KPU diminta tidak memberikan toleransi perpanjangan waktu, mengingat kesempatan bagi peserta pemilu untuk menyusun laporan awal dana kampanye sudah cukup panjang, dari Juli 2008 hingga Maret 2009," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/3).

KPU diminta tegas untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU No 1 Tahun 2008 terhadap peserta pemilu yang melanggar batas akhir waktu penyerahan laporan awal dana kampanye.

"Bawaslu mengimbau agar KPU di semua tingkatan proaktif mengingatkan peserta pemilu tentang batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye dan sanksinya," kata dia.

Kepada Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu telah menginstruksikan untuk mengawasi secara ketat, terkait ketepatan waktu dan validitas serta akurasi laporan dana kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com