Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Terancam Dipenalti sebagai Peserta Pemilu

Kompas.com - 07/03/2009, 11:13 WIB

JAKARTA, SABTU — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terancam mendapatkan sanksi karena belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye.

Padahal, batas pelaporan menyisakan dua hari lagi yaitu 9 Maret 2009, atau tujuh hari sebelum kampanye rapat umum yang akan dimulai 16 Maret mendatang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, PDI-P merupakan satu-satunya partai yang belum melaporkan rekening khusus kampanyenya.

"Sebanyak 37 partai telah menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Dengan demikian, terdapat satu partai yang belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye yakni PDI-P," ujar Wahida, dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/3).

Wahidah mengatakan, mengingat beratnya sanksi atas ketentuan tentang pelaporan dana kampanye, ia berharap parpol dapat memenuhi batas pelaporannya. Sanksi tersebut berupa pembatalan status sebagai partai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Bawaslu meminta KPU tegas dalam menjalankan sanksi tersebut sesuai ketentuan UU.

"Bisa dibayangkan, kerja keras parpol dan caleg akan sia-sia. Bawaslu khawatir parpol tidak siap menerima sanksi dipenalti. Maka, agar tak satu pun parpol terkena penalti, batas waktu agar dipatuhi," kata Wahidah.

Selain PDI Perjuangan, dua parpol juga belum menyerahkan saldo awal dalam rekening khusus dana kampanye yaitu Partai Demokrasi Pembaruan dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia. Namun, kedua partai ini sudah melaporkan nomor rekening khusus dana kampanyenya.

Bawaslu sendiri pesimistis, partai-partai tersebut akan memenuhi batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008, parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya tujuh hari sebelum dimulai kampanye rapat umum. Tiga items yang harus dilaporkan adalah rekening khusus dana kampanye, saldo awal dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye.

Sementara untuk rekening khusus dana kampanye calon anggota DPD, baru tujuh KPU Provinsi yang sudah melaporkan daftar calon anggota DPD di wilayah kerjanya yang menyerahkan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye. Dua puluh enam provinsi belum melaporkan. Tujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan NAD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com