Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Dana Kampanye Tak Efektif

Kompas.com - 04/03/2009, 20:33 WIB

SURABAYA, RABU - Ketentuan pelaporan dana kampanye pemilu yang diatur Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 dinilai tak efektif. Pembatasan sumbangan dana perseorangan sebesar Rp 1 miliar dan kelompok sebanyak Rp 5 miliar berpeluang dilanggar karena peraturan tak mencantumkan adanya sanksi.

Demikian diungkapkan pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, Rabu (4/3) di Surabaya. Menurutnya, upaya tersebut tak efektif, namun diharapkan menjadi awal munculnya budaya transparansi dalam dunia politik.

Airlangga menyatakan, laporan dana kampanye harus dipertajam hingga ke tingkat penggunaan dana calon legis latif karena di tingkat inilah kerawanan money politic berpeluang muncul. "Akuntan independen yang ditunjuk KPU harus mengaudit dana kampanye parpol secara detail hingga ke para caleg," tuturnya.

Dengan demikian, pelaporan dana kampanye tidak semata-mata merupakan syarat administratif tetapi harus benar-benar dijalankan.

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad membenarkan tidak adanya sanksi bagi parpol yang mendapatkan sumbangan dana melebihi ketentuan peraturan KPU. Pemberian sanksi hanya berlaku bagi aliran dana tidak jelas yang berasal dari pihak, asing, penyumbang tak jelas, serta pemerintah dan badan usaha pemerintah dari tingkat pusat hingga desa.

"Sanksi bagi parpol yang mendapatkan aliran dana tidak jelas yaitu dana tersebut ditarik dan dimasukkan dalam kas negara," ucapnya.

Sementara itu, anggota KPU Jawa Timur lainnya Nadjib Hamid mengatakan, laporan dana kampanye dinilai tak efektif mencermati aliran dana parpol karena pada praktiknya caleg sendiri yang membiayai kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com