Jaguar, Alphard, dan Mercy Milik Pak Menteri

Sumber : - | Author : Ilustrasi
TERKAIT
JAKARTA, SELASA - Mau tahu mobil apa saja yang dimiliki Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalata dan Jaksa Agung Hendarman Supandji? Ada Jaguar Daimler, Toyota Alphard, Mercedes Benz hingga Ford Escape.
Mobil milik Pak Menteri dan Jaksa Agung ini, turut dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diumumkan mereka sendiri dengan didampingi Ketua KPK Antasari Ashar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/6).
Mardiyanto yang memiliki harta kekayaan paling besar yakni Rp 10,3 miliar, tercatat memiliki empat mobil senilai Rp 1,229 miliar. Yakni, Honda Accord tahun pembuatan 1999 dengan harga Rp 178 juta yang diperoleh dengan cara hibah. Ada lagi Toyota Crown buatan tahun 2004 yang dibeli sendiri seharga Rp 700 juta, Ford Escape tahun 2004 seharga Rp 150 juta dan Mitsubishi Galant buatan tahun 1998 seharga Rp 201,735 juta yang kini telah dihibahkan.
Andi Mattalata yang menggantikan Hamid Awaluddin, tercatat memiliki tiga mobil senilai Rp 1,055 miliar. Total kekayaan Andi sebesar Rp 7,411 miliar. Tiga mobil tersebut adalah Opel Ophitra tahun pembuatan 2004 seharga Rp 155 juta, Jaguan Daimler buatan tahun 1997 dengan harga Rp 450 juta dan Toyota Alphard tahun pembuatan 2006 seharga Rp 450 juta.
Hendarman Supandji yang total kekayaannya mencapai Rp 3,476 miliar, memiliki dua mobil seharga 320 juta. Yakni Mercedez Benz A140 tahun pembuatan 200 seharga Rp 210 juta, Toyota Vios tahun pembuatan 2005 seharga Rp 110 juta. Dua mobil Hendarman sebelumnya yakni Suzuki Vitara tahun 1993 seharga Rp 50 juta dan Toyota Kijang SSG tahun pembuatan 1997 seharga Rp 90 juta telah dijual.
Meski memiliki mobil-mobil mahal, para menteri dan Jaksa Agung ini saat bertugas harus menggunakan mobil dinas yang telah diseragamkan yakni Toyota Camry yang dibeli ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pertama kali menjabat yakni tahun 2004. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

PRODUK BARU
GALERI
MODIFIKASI






