Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.056 TKI Ilegal Diselundupkan ke Libya

Kompas.com - 07/04/2008, 18:07 WIB

Laporan Wartawan Kompas C Windoro AT

JAKARTA, KOMPAS - Polisi menangkap dalang pengirim 1.056 tenaga kerja Indonesia (TKI)  diselundupkan ke Libya. Diduga, sejumlah staf Kedutaan Besar (Kedubes) Libya, di Jakarta, terlibat. Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Adang Firman, mengatakan, akan melihat kemungkinan penangkapan staf Kedubes tersebut, setelah mempertimbangkan unsur kekebalan diplomatik mereka.

"Polda Metro masih mengupayakan memanggil pihak Kedubes Libya setelah mempelajari kasusnya. Terutama menyangkut unsur kekebalan diplomatik yang mereka miliki. Kalau unsur pidananya jelas, ya kita tangkap," tegas Adang, Senin (7/4).

Kepala Satuan Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Bahagia Dachi yang dihubungi terpisah hari itu menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua TKI, Kastun dan Rini. Setelah diselidiki, polisi menduga, sejak 2003, lewat bantuan fasilitas diplomatik Libya, ada 1.056 TKI diselundupkan ke Libya.

Dachi mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka Lumi Sara Shinta (40), direktur PT Wadi Daima Indah, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor. Sejak tahun 2003, Shinta mendapat pesanan dari pejabat Kedubes Libya mengirim TKI ke Libya.

"Untuk memberangkatkan TKI, ia memanfaatkan sebuah perusahaan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia)," jelas Dachi. Agar lancar, tersangka meminta bantuan BY, yang bertugas sebagai penghubung dengan bagian Imigrasi. Tersangka mendapat kemudahan memperoleh visa dengan bantuan seorang petinggi Kedubes Libya. "TKI diberangkatkan ke Libya. Dari sana, TKI disebar ke sejumlah negara di Timur Tengah," ungkap Dachi.

Menurut dia, pengiriman TKI ilegal ini berawal dari hubungan baik tersangka dengan salah satu petinggi Kedubes Libya. Hubungan baik ini diawali dengan kegiatan suplai barang kebutuhan Kedubes Libya yang dilakukan tersangka.

Petinggi Kedubes Libya lalu minta tersangka mencarikan TKI. Kepada tersangka, pejabat Kedubes itu menjanjikan tersangka, uang 100 dollar AS untuk setiap TKI. "Menurut pengakuan tersangka, pejabat Kedubes itu menyiapkan seluruh dokumen dan visa ke Libya. Sejumlah dokumen tersebut sudah kita sita," ucap Dachi.

Ia mengatakan, pihaknya mengungkap kasus ini setelah menerima surat dari Kedutaan Besar RI di Tripoli, Libya, Maret lalu. Isi surat menyebutkan, ada sejumlah TKI ditahan karena mencuri. "Setelah kami selidiki, para TKI itu dikirim PT milik tersangka Shinta yang bukan PJTKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com