Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 82 TKI Digagalkan, Sudah Setor Rp 9 Juta

Kompas.com - 29/03/2008, 10:45 WIB

WARTA KOTA, SABTU - Sebanyak 82 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) gagal diberangkatkan ke Arab Saudi pada Rabu (26/3) dan Kamis (27/3) gara-gara dokumennya belum lengkap. Dokumen yang dimaksud antara lain kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang diterbitkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

"Padahal dari 13 juta (rupiah) yang harus dibayarkan sudah saya setorkan 9 juta (rupiah). Sisanya dibayar dengan mencicil melalui gaji di dua bulan pertama," kata Abdul Rohim (22), salah satu calon TKI itu.
        
Hal serupa disampaikan Sri (20). dia mengaku sudah membayar Rp 6 juta untuk biaya pemberangkatan dan dijanjikan semua dokumen diurus perusahaan. "Saya mau jadi TKI karena gajinya besar. Saya nggak tahu kalau jadinya seperti ini," ujar Sri yang enggan menyebut jumlahnyagaji yang dijanjikan.
         
BNP2TKI bekerja sama dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman 82 TKI tersebut. Yang pertama adalah penggagalan keberangkatan 52 TKI  pada Rabu (26/3) pukul 23.00. Ketika itu para calon TKI sedang menunggu pesawat yang akan memberangkatkan mereka ke Arab Saudi pukul 02.30 di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.
         
Kepala Satuan Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi mengatakan, pihaknya juga mengamankan enam orang dari dua perusahaan pengerah tenaga kerja yang hendak memberangkatkan para TKI tersebut. Dua perusahaan tersebut sama-sama beralamat di Jakarta Timur.
       
Sehari berikutnya sebanyak 30 TKI yang juga hendak diterbangkan ke negara yang sama dijemput dari sebuah penampungan mereka di Tangerang, Kamis (27/3) pukul 17.00. Para TKI tersebut sedianya akan berangkat ke Arab Saudi pada pukul 19.00.
            
Dari hasil pemeriksaan dokumen, lanjut AKPB Bahagia Dachi, ditemukan adanya tanda tangan resmi dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang membolehkan mereka berangkat ke Arab Saudi. Namun dokumen lain seperti visa dan KTKLN belum ada. 

"Ada kejanggalan di dalam dokumen tersebut, karena itu kami akan memanggil pihak Depnaker," ucapnya.
          
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat saat ditemui di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/3), mengakui ada dokumen dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).  Tepatnya berupa surat keputusan yang dikeluarkan sebuah  Direktorat Jenderal (Ditjen Penta) di Depnakertrans. 
    
"Tapi Ditjen tersebut tidak memiliki hak dan wewenang untuk membuat keputusan tentang pemberangkatan TKI. Jadi jika mereka sampai berangkat, para TKI tersebut dikategorikan undocumented alias tanpa dokumentasi. BNP2TKI tidak dapat membantu jika di kemudian hari mereka terbentur masalah," kata Jumhur.
     
"Biasanya, para TKI yang nekat berangkat dengan izin seperti itu tak punya bukti lulus uji tes dari Depnakertrans. Tapi untuk  lebih jelasnya mereka kini sedang diperiksa polisi, termasuk dua PJTKI yang mensponsorinya," kata Jumhur lagi.
        
AKBP Bahagia Dachi menyebut selama tahun ini pihaknya sudah mengagalkan sembilan kasus pengiriman TKI ke luar negeri, sedangkan 2007 sebanyak 18 kasus. (CEL/WID)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com