Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |    Register   |  

Penangkapan UTG, Komisi III Akan Minta Klarifikasi Jaksa Agung

| | Senin, 03 Maret 2008 | 10:19 WIB
|
Share:
Sumber : - | Author : -

JAKARTA, SENIN - Komisi Hukum (Komisi III) DPR akan meminta klarifikasi Jaksa Agung Hendarman Supandji soal penangkapan Jaksa UTG terkait dugaan penyuapan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Minggu (2/3). Klarifikasi mengenai hal ini akan menjadi salah satu agenda dalam Rapat Kerja Komisi III dan Kejaksaan Agung yang menurut rencana akan digelar Selasa (4/3) besok.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III, Lukman Hakim Syarifuddin sebelum memasuki ruang sidang paripurna, Senin (3/3)."Kami amat sangat menyayangkan dan prihatin atas peristiwa itu, Jaksa yang pada hakekatnya adalah penegak hukum bisa seperti itu. Dan kita harus terus mendukung KPK untuk mengusut semua praktek-praktek yang mengindikasikan korupsi. Komisi III akan mempersoalkan ini dan meminta Jaksa Agung untuk serius melihat track record jajarannya yang berada dalam tim BLBI. Sehingga preseden ini tidak boleh terulang untuk kedua kalinya," ujar Ketua Fraksi PPP ini.

Mengenai perlu tidaknya diganti jaksa-jaksa yang menangani kasus BLBI, Lukman mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa Agung. "Apakah peristiwa ini akan menganulir keputusan Kejaksaan Agung mengenai penghentian penyidikan kasus BLBI, kita lihat saja nanti. Dan Kejaksaan harus menindaklanjuti apakah ini hanya terbatas satu orang itu saja," lanjut Lukman.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya Gayuus Lumbuun secara tegas menyatakan penghentian penyidikan kasus BLBI yang diumumkan Jampidsus Kemas Yahya Rahman, Jumat lalu tidak tepat. "Ini menyangkut liability atau tanggung jawab hukum. Bukan responsibility. Jadi jampidsus harus tanggung jawab, yang jelas tindakannya menunjukkan bahwa ia tidak tepat untuk menangani kasus ini lagi," pungkas dia.

 

 


SPBU
Lokasi
  + index
Bengkel
Lokasi
  + index

© 2008 - 2012 KOMPAS.COM - All Rights Reserved