Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Beli Mobil Murah!

Kompas.com - 13/02/2008, 08:44 WIB

JANGAN mudah tergiur barang murah. Apalagi mobil. Bila kurang hati-hati, Anda bisa berurusan dengan polisi karena membeli barang curian.

Lihat saja kejadian Senin (12/2) lalu, saat Polda Metro Jaya membongkar jaringan pencuri dan pemalsu nomor mobil serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Bekasi. Polisi menyita enam mobil berbagai jenis yang nomor polisinya dipalsukan dan lima STNK palsu. Komplotan tersebut memalsukan STNK di Pasar Senen, Jakarta Pusat. "Kami masih terputus dengan orang yang mencetak STNK itu. Masih kita kembangkan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Purwadi Arianto.

Lima anggota komplotan yang diringkus itu adalah Yudi Anggono asal Brebes Jawa Tengah; Hairul Yuda alias Gepeng asal Pekalongan, Jateng; Ahmad Jarkasih, Karawang, Jawa Barat; Amin, Bekasi, Jawa Barat; dan Abu Cholik, Tuban, Jatim.

Menurut Purwadi, peran anggota komplotan ini adalah mencari penadah mobil curian dan memalsukan STNK. Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang bertugas mengambil mobil dari perusahaan leasing atau rental. "Para penjahat pura-pura menyewa mobil atau mengambil mobil ke perusahaan leasing. Mobil itu kemudian digadaikan atau dijual murah. Biasanya gadai lepas. Artinya yang mengurus pembayaran pajaknya adalah para pelaku," ujarnya. Modus seperti ini dilakukan karena STNK mobil-mobil tersebut palsu.

Perbedaan STNK palsu dan asli terletak pada pada warna kertas yang lebih buram. Hologram atau tanda airnya pecah dan tidak jelas, serta stempelnya pecah.

Kepala Unit II Satuan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditserse Umum Polda Metro Jaya Kompol M Irianto mengaku kesulitan untuk membekuk otak komplotan itu. "Begitu yang lima orang kita tangkap, otak pelakunya langsung kabur," ujarnya.

Masih ada sembilan mobil lagi yang digadaikan komplotan ini. Menurut Irianto, mobil tersebut disita di beberapa wilayah di Karawang, Jawa Barat. Otak pelaku memberi modal untuk membeli mobil bodong dari perusahaan leasing atau menyewa di rental. Setelah itu, mereka membuat STNK dan nomor polisi palsu dengan cara meniru nomor polisi resmi.

Enam mobil yang disita adalah Toyota Kijang dua unit, Toyota Avanza warna hitam, Honda Jazz merah, Daihatsu Sirion, dan Isuzu Panther. Mobil-mobil itu digadai atau dijual sebesar Rp 30 juta-Rp 40 juta per unit. Pengungkapan kasus ini kata Irianto bermula dari rencana transaksi sebuah Daihatsu Sirion dengan sanga harga murah di daerah Pondokungu, Bekasi, pada Selasa (29/1) silam.

Polisi yang mengendus rencana ini kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu petugas menangkap Yudi Anggono dan menyita Daihatsu Sirion nopol B 1872 QW. "Ternyata setelah kita cek, nopol tersebut bukan untuk mobil itu," ujar Irianto. (Warta Kota/ Soewidia Henaldi)

AMAN BELI MOBIL BEKAS
1. Jangan membeli mobil yang harganya sangat murah
2. Pilih mobil yang dilengkapi STNK dan BPKB
3. Cek BPKB ke perusahaan leasing.
4. Samakan nomor mesin dan nomor rangka mobil dengan STNK
5. Periksa identitas mobil ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

MOBIL DISITA POLISI
1. Isuzu Panther B 1605 AB
2. Toyota Avanza B 8442 NR
3. Honda Jazz B 8391 BP
4. Toyota Kijang B 8802 HR
5. Toyota Kijang B 2702 PO
6. Daihatsu Serion B 1872 QW (nopol mobil orang lain)
Sumber : Satuan Ranmor Polda Metro Jaya
Catatan : Semua nopol palsu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com