Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Ilustrasi STNK. DKI Jakarta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II mulai 5 Januari 2025.
(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+