Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Ilustrasi: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Nataru 2023/2024.
(DOK. AGUS PAMBAGIO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+