www.kompas.com
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera merevisi Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.(SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+