www.kompas.com
LUJ (41), tersangka penganiayaan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (20/1/2024). LUJ ditangkap polisi usai menganiaya seorang pengendara sepeda motor karena tidak terima ditegur merokok sambil berkendara.(KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+