www.kompas.com
Polantas memantau kendaraan saat pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya (ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+