Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, pembayaran permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dilakukan melalui bank saja. Artinya, tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai (cash) di setiap tempat pembuatan uji SIM.(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)