Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Pengendara mobil roda empat yang belum lolos uji emisi diharuskan membayar parkir sebesar Rp7500 di plataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+