Kembali ke artikel
1
dari 3
Layar Penuh
Mulai 1 September-30 November 2023 Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan tilang uji emisi pada para pengguna kendaraan.
(KOMPAS.com/Adityo Wisnu)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+