www.kompas.com
Petugas SPBU mengisi solar bersubsidi kepada mobil konsumen di SPBU Coco Cikini Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2014). Sesuai arahan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aturan pelarangan pembelian BBM subsidi jenis minyak solar khususnya di wilayah Jakarta Pusat mulai diberlakukan Jumat 1 Agustus. Selain itu, BPH Migas juga membatasi pembelian solar bersubsidi di daerah lain dengan melarang pembelian pada malam hari.(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+