Kembali ke artikel
1
dari 3
Layar Penuh
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.
(DOK. AGUS PAMBAGIO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+