Kembali ke artikel
1
dari 3
Layar Penuh
Polisi memberhentikan pengemudi mobil yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban untuk menghindari tilang elektronik.
(Dokumentasi Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+