Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Ilustrasi bus. Dishub Lhokseumawe menemukan beberapa bus antarkota antarprovinsi telah menaikkan tarif 30 persen. Padahal, penetapan tarif harus dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Aceh bersama Organda Provinsi Aceh.
(SHUTTERSTOCK/ITSUKY)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+