www.kompas.com
Ilustrasi bus. Dishub Lhokseumawe menemukan beberapa bus antarkota antarprovinsi telah menaikkan tarif 30 persen. Padahal, penetapan tarif harus dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Aceh bersama Organda Provinsi Aceh. (SHUTTERSTOCK/ITSUKY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+