www.kompas.com
perihal belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3. (Foto: Tangkapan layar Instagram Divisi Humas Polri)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+