Kembali ke artikel
2
dari 3
Layar Penuh
perihal belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
(Foto: Tangkapan layar Instagram Divisi Humas Polri)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+