Kembali ke artikel
2
dari 4
Layar Penuh
Sejumlah pelaku yang terlibat aksi balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan diberikan hukuman mendorong motor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) dini hari.
(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+