Kembali ke artikel
4
dari 4
Layar Penuh
Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.
(Instagram/TMC Polda Metro Jaya)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+