Kembali ke artikel
2
dari 3
Layar Penuh
Pengendara yang akan melintas atau berwisata ke Puncak wajib bawa surat keterangan hasil rapid antigent yang berlaku nimimal 3x24 jam.
(Foto: Satlantas Polres Bogor)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+