www.kompas.com
Sebuah mobil pribadi berplat nomor genap melintas di jalan Jenderal Sudirman, Selasa (7/7/2020). Sesuai aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon, mobil pribadi dengan plat nomor genap seharusnya dilarang beroperasi di tanggal yang ganjil(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+