www.kompas.com
Driver ojek online menunggu order di kawasan perbelanjaan Mangga Dua, Senin (6/5/2019). Beberapa driver mengeluhkan titik penjemputan penumpang yang kian jauh, setelah penerapan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 soal penerapan tarif ojek online. (KOMPAS.com/ TATANG GURITNO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+