Sejumlah pengendara mengisi bahan bakar di SPBU Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). PT Pertamina (Persero) langsung menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 5 Januari 2017. Revisi harga berlaku untuk jenis BBM non-subsidi dengan angka kenaikan sebesar Rp 300.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)